DESKRIPSI
Persaingan bisnis baik domestic maupun global mengharuskan pelaksanaan K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan K3 terutama ditujukan untuk menghindarkan bahaya pada tahap perencanaan, mencegah kecelakaan kerja pada tahap operasi dan mengurangi konsekuensi yang ditimbulkan bila terjadi keadaan darurat atau situasi abnormal. Kejadian kecelakaan, serta konsekuensi yang diakibatkannya dapat menyebabkan gangguan produktivitas dan kerugian perusahaan. Untuk itu setiap perusahaan wajib menjalankan upaya K3 agar resiko bahaya dan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja dapat dikendalikan dan dicegah agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian atau bencana terhadap perusahaan melalui upaya proaktif dan preventif dari organisasi
TUJUAN PELATIHAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan akan mampu melaksanakan K3 di perusahaan dan mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MODUL TRAINING K3 UMUM
- Kebijakan & dasar – dasar K3
- Management K3 /SMK 3
- Sebab – sebab dan statistic kecelakaan
- Laporan dan Analisa kecelakaan
- Audit SMK3
- Panitia Pembina (P2K3)
- Undang – undang No 1 Tahun 1970
- Identifikasi obyek pengawasan
- K3 bidang Mekanik & kontruksi bangunan
- K3 bidang uap dan bejana tekan
- K3 bidang listrik & penanggulangan kebakaran
- K3 bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja
- Presentasi ,
- seminar
- Ujian
INFORMASI LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI KAMI
PT. Serasan Cipta Abadi
Jl. Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Banguntapan Bantul, Yogyakarta
Telephone : (0274) 554892
Fax : (0274) 554892
Mobile :
Email : ciptaabadi.consultant@gmail.com
marketing.ciptaabadi@gmail.com