Deskripsi
Di tengah ketatnya kompetisi antar organisasi bisnis, hampir tidak ada perusahaan yang dapat
berkembang tanpa didukung oleh perusahaan lain, sehingga setiap perusahaan kini memerlukan
interaksi dan bantuan dari organisasi di luar institusinya sendiri. Untuk menjamin interaksi tersebut
tidak merugikan perusahaan, maka perusahaan memerlukan perlindungan hukum agar setiap pihak
yang terlibat dalam interaksi saling menghormati dan menghargai kesepakatan perjanjian kerja
sama bisnis yang akan dilakukan. Oleh sebab, perusahaan perlu mengetahui akan hukum
kontrak yang menjadi landasan hukum dari perjanjian kerja sama dan interaksi bisnis yang akan
dilakukan dengan berbagai pihak di luar lingkungannya. Dengan mengetahui dan
mengimplementasikan hukum kontrak dengan baik, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya
dengan baik dan apabila timbul permasalahan, perusahaan dapat menuntut rekanannya sesuai
dengan kesepakatan yang berlaku sehingga proses operasi yang dilakukan dapat menguntungkan
kedua belak pihak.
TUJUAN PELATIHAN
- Memberikan kepahaman mendasar mengenai urgensi dan teknik melakukan hukum kontrak antar
perusahaan - Mengetahui berbagai solusi hukum yang dapat ditempuh apabila menemui persoalan di
perjanjian yang telah disepakati - Memberikan ketrampilan problem solving dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan
dengan Hukum Kontrak
MATERI PELATIHAN
- Ruang lingkup Hukum Kontrak di dunia bisnis
Undang-undang
Peraturan Menteri
Peraturan daerah
Urgensi penerapan - Asas Hukum Perjanjian dalam Perancangan Kontrak
- Negoisasi Kontrak
Sifat Negoisasi Kontrak
Perilaku Negoisasi
Strategi Dasar - Kode Etik Hukum Kontrak
- Penyusunan Kontrak Bisnis
Latar Belakang Transaksi
Penguatan wawasan transaksi
Pengenalan dan Pemahaman pada Para Pihak
Garis besar transaksi - Perumusan Pokok-Pokok Kontrak
- Penyelesaian Kontrak Bisnis
- Teknik Perancangan Kontrak
Anatomi kontrak
Ketentuan pokok Kontrak
Elemen-elemen Penunjang Keberhasilan Kontrak
Lampiran Kontrak - Amandemen Kontrak Bisnis
- Studi kasus persoalan Hukum Kontra