SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS

DESKRIPSI

Perjalanan Dinas jabtan dalam negeri (perjadin dalam negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara Bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

Pejabat negara, pegawai negara, dan pegawai tidak tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

Penerbitan SPPD Harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Pejabat yang berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya
  • Dalam hal perjalanan dinas ke luar wilayah jabatannya, pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:

  • Atasan langsungnya, sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya
  • Dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

MATERI TRAINING

  1. Biaya perjadin dalam negeri terdiri atas :
    • Uang harian meliputi uang makan, uang saku dan transport local
    • Biaya transport pegawai
    • Biaya penginapan
    • Uang representative
    • Sewa kendaraan dalam kota
  2. Baiaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu :
    • Tingkat A untuk pejabat negara yang meliputi ketua/wakil ketua dan anggota lembata tinggi negara, Menteri dan setingkat Menteri
    • Tingkat B untuk pejabat begara lainnya dan pejabat eselon 1
    • Tingkat C untuk pejabat eselon II
    • Tingkat D untuk pejabat eselon III atau golongan IV
    • Tingakt E untuk pejabat beselon 1V atau golongan III
    • Tingkat F untuk Pegawai Perusahaan golongan II dan I

INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI

PT. SERASAN CIPTA ABADI

Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan, Banguntapan Bantul, Yogyakarta

Telephone : (0274) 2813302

Whatsapp : 081227264889

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email
Hubungi Kami whatsapp
error: Content is protected !!