struktur dan skala upah

Struktur dan Skala Upah

DISKRIPSI

Untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melihat kondisi di lapangan, masih banyak perusahaan dan praktisi HR yang belum begitu paham tentang struktur dan skala upah, baik tentang apa itu struktur dan skala upah, teknis pembuatannya serta  risikonya jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

.TUJUAN TRAINING

  1. Memberikan bekal kepada peserta agar dapat membuat struktur dan skala upah yang baik dan benar.
  2. Perusahaan terhindar dari sanksi administratif.

MATERI TRAINING

  1. Pendahuluan
  2. Definisi Struktur & Skala Upah
  3. Penyusunan Struktur dan Skala Upah
  4. Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
  5. Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
  6. Peninjauan Struktur dan Skala Upah
  7. Sanksi Bagi Perusahaan
  8. Batas Akhir Penyusunan & penerapan Struktur dan Skala Upah
  9. Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah
  10. Metoda Rangking Sederhana
  11. Metoda Dua Titik
  12. Metoda Point Facto

METODE

  • Penyampaian konsep,game, Diskusi dan studi kasus, Evaluasi

FASILITAS

  • Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor, transportation during the program.

INFORMASI  LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI

PT. Serasan Cipta Abadi

Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta

Telp                : (0274) 2813302

Mobile           : 0812-2726-4889

1 thought on “Struktur dan Skala Upah”

  1. I aam гeɑlly impressed with your writing skіlls and alsⲟ with the layout on your blog.

    Is this a paid theme or did you modify it yoᥙrself?
    Either way keep up the excellent quality writing, it іs rare to see a
    nice blog like this οne nowadays.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email
Hubungi Kami whatsapp
error: Content is protected !!