DISKRIPSI
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja RI membuat peraturan turunan berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut.
TUJUAN TRAINING
Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan ini diselenggarakan selama 3 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan untuk mengelola pekerja secara efektif dan efisien agar mendapat performance yang optimal yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
MATERI PELATIHAN
- Dasar Hukum Regulasi Ketenagakerjaan
- UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Perhitungan kalkulasi lembur bagi non staff
- Perhitungan kalkulasi THR
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pension
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
METODE
Presentasi, Diskusi Konsultatif, Sharing Pengalaman, Studi Kasus
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT.Serasan Cipta Abadi
Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Banguntapan Bantul, Yogyakarta
Telephone : (0274) 554892
Email : ciptaabadi.consultant@gmail.com
marketing.ciptaabadi@gmail.com
serasan.consultant@gmail.com