psak 24

Psak 24

DESKRIPSI

Imbalan kerja memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan mengingat keterkaitannya dengan jasa yang diberikan oleh karyawan selama jangka waktu tertentu pada sebuah entitas dimana atas jasanya tersebut seorang karyawan berhak atas uang pensiun yang akan diterimanya nanti. Imbalan kerja diatur dalam PSAK 24 yang menimbulkan kewajiban baik bagi akuntan manajemen maupun akuntan publik agar mengetahui sedikit banyak mengenai aspek akuntansi imbalan kerja berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat penerapannya. Pada Tahun 2013, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkanPSAK 24 Imbalan Kerja yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.Revisian PSAK tersebut mewajibkan perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian aktuaria sekaligus melalui Other Comprehensive Income (OCI). PSAK 24 berusaha untuk mengatur mengenai perhitungan serta penyajian imbalan kerja tersebut.

TUJUAN TRAINING

  1. Kognitif (yaitu memperoleh pemahaman dan mampu menganalisis berbagai ketentuan akuntansi tentang imbalan kerja),
  2. Psikomotorik (yaitu mampu meniru dan menerapkan berbagai ketentuan akuntansi tentang imbalan kerja),
  3. Apektif (yaitu menjadikan imbalan kerja merupakan value bagi karyawan dan perusahaan).

MATERI TRAINING

1. Overview PSAK 24 : Imbalan Kerja (Revisi 2010 dan 2013)

2. Overview Panduan Implementasi PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2009 dan 2013) dan Sesuai UU No. 13 Tahun 2003

3.Standar Akuntansi Imbalan Kerja

  1. Psak 24 Tentang Imbalan Kerja
  1. Program Iuran Pasti
  2. Program Manfaat Pasti
  3. Psak 53 Tentang Kompensasi Bedrbasis Saham
  4. Kompetensasi Yang Dilakukan Dengan Penerbitan Instrumen Ekuitas
  5. Program Pembelian Saham Oleh Karyawan
  6. Kompensasi Yang Dilakukan Dengan Pembayaran Kas

4. Akuntansi Imbalan Kerja Jangka Pendek

  1. Imbalan Kerja Jangka Pendek (Ikjp)
  1. Upah Dan Gaji
  2. Cuti Berimbalan Jangka Pendek
  3. Program Bagi Laba Dan Bonus
  4. Tunjangan Hari Raya
  5. Imbalan Pasca Kerja Tanpa Pendanaan
  6. Asumsi Aktuaris
  7. Penerapan Pertama Kali
  8. Metode Perhitungan
  9. Perubahan Asumsi Aktuaris
  10. Penyajian & Pengungkapan Pada Laporan Keuangan
  11. Pembayaran Imbalan Pasca Kerja Akibat Pemutusdan Hubungan Kerja
  12. Penerapan Pertama Kali Psak 24 ( Revisi 2010)

5. Akuntansi Imbalan Pasca Kerja Berbasis Dana Pensiun

  1. Konsep Dana Pensiun
  1. Jenis – Jenis Program Pensiunan
  2. Program Pensiun Manfaat Pasti
  3. Program Pensiun Iuran Pasti
  4. Pendanaan Imbalan Kerja Melalui Dana Pensiun
  5. Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti
  6. Dana Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti
  7. Perlakuan Akuntansi ( Penyajian Dan Pengungkapan)
  8. Implikasi Pemberlakuan Uu Ketenagakerjaan

6. Akuntansi Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Pengakuan
  1. Pengukuran
  2. Pengungkapan

7. Akuntansi Imbalan Kerja Berbasis Ekuitas

  1. Pengakuan
  1. Pengukuran
  2. Jenis-Jenis Kompensasi Berbasis Saham
  3. Kompensasi Melalui Penerbitan Instrumen Ekuitas
  4. Kompensasi Melalui Kas
  5. Program Imbalan Pasca Kerja Berbasis Saham
  6. Pengungkapan

8. Asset Ceiling Dan Ppermasalahan Akuntansinya

  1. Perlakuan Akuntansi Terhadap Asset Ceiling
  1. Regulasi Yang Mempengaruhi Besaran Asset Ceiling Di Indonesia
  2. Implikasi Pencatatatn Asset Ceiling

9. Penentuan Asumsi Aktuaria

  1. Asumsi Demografis
  2. Asusmsi Keuangan

10.  Akuntansi Dan Pelaporan Imbalan Pasca Kerja Berdasarkan Sak Etap

  1. Perbedaan Psak 24 (Revisi 2010) Dan Sak Etap
  2. Metode Modifikasi Berdasarkan Sak Etap

METODE

  • Presentasi, Diskusi dan studi kasus, Evaluasi

FASILITAS

  • Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor.

INFORMASI  LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI

PT. Serasan Cipta Abadi

Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta

Telp                : (0274) 2813302

Mobile           : 0812-2726-4889

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email
Hubungi Kami whatsapp
error: Content is protected !!