DISKRIPSI
Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia sehingga dapat meminimalisir persengketaan atas hak-hak tanah yang dimiliki.
TUJUAN PELATIHAN
peserta mampu memahami tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.
MATERI PELATIHAN
- Pengertian hokum tanah
- Pluralisme hokum tanah
- Rejim hokum pertanahan
- Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
- Istilah Agraria dalam UUPA
- Hak penguasaan tanah dalam UUPA
- Pendaftaran tanah
- Pengertian pendaftaran tanah
- Landasan hukum pendaftaran tanah
- Tujuan pendaftaran tanah
- Pengadaan tanah dan kompensasi
- Ketentuan hokum positif
- Mekanisme dan prosedur
- Tipologi masalah – masalah dalam pengadaan tanah
- Penggarapan rakyat atas tanah perkebunan, kehutanan dll
- Pelanggaran peraturan landreform
- Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah.
- Pembebasan Tanah
- Proses pembebasan tanah
- Tim pembebasan tanah
- Penyeleseian persengketaan atas hak tanah
- Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Solusi melalui Badan Peradilan
- Melalui negosiasi dan mediasi
- Studi kasus
METODE
- Pretest dan posttest, Penyampaian Konsep, Diskusi, Study Kasus, Evaluasi.
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT. Serasan Cipta Abadi
Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta
Telp : (0274) 2813302
Mobile : 0812-2726-4889