DESKRIPSI
Ketidak lengkapan dokumen pendukung atau perjanjian yang rancu serta program sales yang tidak menguntungkan secara pajak juga akan merugikan perusahaan. Sering terjadi bagian Accounting dengan bagian Marketing ribut karena banyak dokumen yang tidak memenuhi syarat secara perpajakan. (Perpajakan untuk Marketing). Contoh pemberian potongan penjualan yang tidak tertulis di faktur pajak akan berakibat kewajiban pemotongan PPh pasal 23, atau istilah yang salah juga akan berakibat pemotongan pajak yang salah juga, sehingga seorang marketing juga harus memahami perpajakan tentang hal hal yang berhubungan dengan aktifitas sebagai sales. Contohnya aturan perpajakan tentang Insentif, bonus, diskon, retur,komisi, faktur pajak, uang muka, diskon rabat, biaya entertaint, biaya promosi, perjalanan dinas, PPN, biaya angkut, sewa kendaraan, penjualan lokal dan export, marketing fee. (Perpajakan untuk Marketing)
TUJUAN TRAINING
- Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan program-program penjualan yang menguntungkan secara perpajakan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
- Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas penjualan .
MATERI TRAINING
1. Peraturan perpajakan daerah dan pusat.
2. Objek dan Non Objek PPN.
3. Benarkah ekspor tidak dikenai PPN?
4. Kewajiban Pemotong dan Pemungutan Pajak
5. Merumuskan biaya-biaya untuk tenaga marketing dan aturan perpajaknnya.
6. Merumuskan biaya-biaya untuk pelanggan/customer dan aturan perpajakannya.
7. Perpajakan untuk marketing
8. Biaya yang boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan secara perpajakan.
9. Tax Planning untuk Pemotongan dan Pemungutan.
10. Tax Planning untuk PPN
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT. Serasan Cipta Abadi
Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta
Telp : (0274) 2813302
Mobile : 0812-2726-4889