PERATURAN LINGKUNGAN

INTRODUKSI

Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan izin lingkungan mendahului izin usaha, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Terobosan yang lain misalnya: perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah. Banyak amanat yang harus dikerjakan oleh pemerintah (RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Perusahaan agar dapat menjalankan UU 32 tahun 2009 dan turunannya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, dll) secara baik dan benar. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi Perusahaan dan Pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan peraturan tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).

TUJUAN  TRAINING

  1. Peserta memahami struktur, hirarkhi, dan substansi peraturan perundangan lingkungan
  2. Peserta memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan perusahaannya dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi dan melakukan penegakkan hukum
  3. Peserta pelatihan mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan

MATERI TRAINING

  1. Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,
  2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan
  3. Penegakkan Hukum Lingkungan: Administrasi, Pidana, Perdata, Proses Penegakan Hukum
  4. Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan :
  5. Jenis usaha wajib Izin Lingkungan,
  6. Tahapan Dokumen Lingkungan,
  7. Kompetensi Penyusun Amdal,
  8. Tahapan Penetapan Izin lingkungan
  9. Peraturan tentang AMDAL dan Pemenuhannya
  10. Peraturan Pengendalian Pencemaran
  11. Peraturan Baku Mutu,
  12. Baku Kerusakan,
  13. Tanggung jawab perusahaan
  14. Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Tanah dan Pemenuhannya
  15. Pengelolaan Gangguan, berkaitan dengan: Kebisingan, Getaran, Kebauan
  16. Peraturan tentang Konservasi Lingkungan dan Pemenuhannya
  17. Konvensi Lingkungan Internasional
  18. Evaluasi dan studi kasus

FASILITAS

Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor, transportation during the program.

INFORMASI  LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI

PT. Serasan Cipta Abadi

Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta

Telephone    : 0812-2726-4889

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email
Hubungi Kami whatsapp
error: Content is protected !!