INTRODUKSI
Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan izin lingkungan mendahului izin usaha, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Terobosan yang lain misalnya: perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah. Banyak amanat yang harus dikerjakan oleh pemerintah (RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Perusahaan agar dapat menjalankan UU 32 tahun 2009 dan turunannya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, dll) secara baik dan benar. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi Perusahaan dan Pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan peraturan tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).
TUJUAN TRAINING
- Peserta memahami struktur, hirarkhi, dan substansi peraturan perundangan lingkungan
- Peserta memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan perusahaannya dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi dan melakukan penegakkan hukum
- Peserta pelatihan mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan
MATERI TRAINING
- Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,
- Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan
- Penegakkan Hukum Lingkungan: Administrasi, Pidana, Perdata, Proses Penegakan Hukum
- Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan :
- Jenis usaha wajib Izin Lingkungan,
- Tahapan Dokumen Lingkungan,
- Kompetensi Penyusun Amdal,
- Tahapan Penetapan Izin lingkungan
- Peraturan tentang AMDAL dan Pemenuhannya
- Peraturan Pengendalian Pencemaran
- Peraturan Baku Mutu,
- Baku Kerusakan,
- Tanggung jawab perusahaan
- Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Tanah dan Pemenuhannya
- Pengelolaan Gangguan, berkaitan dengan: Kebisingan, Getaran, Kebauan
- Peraturan tentang Konservasi Lingkungan dan Pemenuhannya
- Konvensi Lingkungan Internasional
- Evaluasi dan studi kasus
FASILITAS
Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor, transportation during the program.
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT. Serasan Cipta Abadi
Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta
Telephone : 0812-2726-4889