omni bus law

Omnibus Law

DESKRIPSI

Ide Omnibus Law sebenarnya dicetuskan pemerintah merespons perlambatan dan ketidakpastian perekonomian global hingga gejolak geopolitik dunia. Semuanya sangat mempengaruhi perekonomian nasional Indonesia. Perlu diingat, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 5 tahun terakhir berkisar di angka 5 persen. Pemerintah menganggap ekonomi Indonesia harus tumbuh lebih tinggi lagi. Masalahnya adalah meningkatkan investasi di Indonesia tak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu penyebabnya karena banyak aturan yang berbelit. Untuk itu, Omnibus Law diperlukan sebagai upaya mereformasi regulasi. Singkatnya, Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat, membabat aturan yang dianggap parasit. Tujuannya investasi yang masuk meningkat sehingga ekonomi Indonesia mampu tumbuh tinggi.

TUJUAN  TRAINING

Setelah mengikuti training ini peserta diharapkan memahami dan mengerti omnibus law ketenagakerjaan sehinggah tidak menimbulkan kesalahan penerapan dilapangan.

MATERI TRAINING

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha
  2. Ketenagakerjaan
  3. Perhitungan Upah Minimum
  4. JKP untuk Pekerja yang Di-PHK, Pengganti Uang Pesangon?
  5. Pengaturan PKWT, Outsourching, dan Waktu Kerja
  6. Persyaratan Investasi
  7. Dukungan Riset dan Inovasi
  8. Administrasi Pemerintahan
  9. Investasi dan Proyek Pemerintah
  10. Kawasan Ekonomi
  11. Pengenaan Sanksi
  12. Evaluasi dan studi kasus

FASILITAS

certificate, Qualified instructor

TRAINING METHODE

Pre Test – Post test, Pelatihan Aktif, Presentasi, Interaktif, Diskusi Kelompok, Brainstorming, Berpikir Kreatif, Simulasi, Studi Kasus, Latihan, Bimbingan, Diskusi, Evaluasi.

INFORMASI  LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI

PT. Serasan Cipta Abadi

Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta

Telp                : (0274) 2813302

Mobile           : 0812-2726-4889

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email
Hubungi Kami whatsapp
error: Content is protected !!