DISKRIPSI
Dengan kondisi dunia usaha di Indonesia yang tidak menunjukkan kemajuan, bahkan rentan tutup, serta bahwa dunia usaha pastilah mengutamakan perolehan profit, maka muncullah ide untuk menggunakan tenaga kerja tidak terikat selamanya, yaitu melalui Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau disebut Provider Outsourcing.Dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi krisis global. Kalau ada yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal? Tetapi pengusaha sebagai user harus mengetahui bagaimana memilih Provider Outsourcing dan bagaimana sistem serta bentuk perjanjiannya agar tidak terjadi masalah. Dan Provider Outsourcing sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja harus memahami dan mematuhi syarat-syarat outsourcing sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
TUJUAN TRAINING
- Memahami untung ruginya menggunakan tenaga outsourching baik dari segi aturan maupun hukum
- Dapat menciptakan proses outsourcing yang etis dan legal mengetahui bentuk hubungan kerja dengan pihak ketiga
MATERI TRAINING
- Dasar Hukum Outsourching
- Syarat Penyerahan Pekerjaan melalui Pemborongan Pekerjaan
- Syarat Penyerahan Pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Verja
- Bentuk Perjanjian Kerja
- Pengertian Outsourching
- Jenis -jenis Outsourching
- Bentuk hubungan kerja
- Sifat Strategis Outsourching
- Tahapan Proses dalam Outsourhcing
- Analisa Biaya
- Kasus-Kasus Outsourching
- Evaluasi Kinerja Outsourching
METODE
- Penyampaian konsep, Diskusi kelompok, Latihan, Studi kasus
FASILITAS
- Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT. Serasan Cipta Abadi
Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta
Telp : (0274) 2813302
Mobile : 0812-2726-4889