Setelah JKN dan BPJS telah dilaksanakan beberapa bulan ini masih banyak laporan miring yang mendera pelaksanaan JKN dan BPJS yang melayani 126 juta penduduk di Indonesia, mereka dilayani oleh lebih dari 17.000 Puskesmas, Klinik umum dan Dokter praktek serta 1.723 rumah sakit yang 347 di antaranya RS Swasta.
Di sisi pelayanan kesehatan, JKN/BPJS menuntut pergeseran pola kebiasaan puluhan juta karyawan dan keluarganya agar menggunakan alur pelayanan yang relatif baru: Menggunakan rujukan berjenjang, Formularium Obat Nasional (FORNAS) dengan panduan E-katalog. Pergeseran perilaku (bahkan mind-set) ini sangat dibutuhkan oleh seluruh praktisi di klinik, apotik dan rumah sakit. Inilah yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kegalauan di lingkungan karyawan sebagai peserta JKN dan BPJS.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PortalHR bekerja sama dengan WEJE mengundang seluruh kalangan perusahaan maupun organisasi yang akan menghadapi Era JKN dan BPJS, untuk hadir dalam Training “STRATEGI EFISIENSI IURAN JKN DAN MENGOPTIMALKAN MANFAAT SERTA PELAYANANNYA“.
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami permasalahan yang timbul dari JKN dan BPJS Kesehatan ditinjau dari semua sudut stakeholder: Pekerja, Pemberi Kerja, Pemerintah, Asuransi, Rumah Sakit,PraktisiHubunganIndustrial.
- Mendapatkan pengetahuan secara komprehensif mengenai JKN dan BPJS Kesehatan dari berbagai aspek, di antaranya Pemerintah, Asuransi, Rumah Sakit, PraktisiHubunganIndustrial.
- Menyusun kebijakan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban menjadi peserta JKNdanBPJSKesehatan.
- Menganalisa Data program Kesehatan secara lengkap serta manfaat yang akan didapatkan
- Melaksanakan manfaat tambahan JKN sesuai dengan budget/anggaran perusahaan.
- Menghitung Kalkulasi Iuran JKN secara efisien
- Mengoptimalisasi Manfaat dan pelayanan JKN & BPJS
- Serta merancang Program koordinasi manfaat (CoB) .
MATERI PELATIHAN
- Sekilas Latar Belakang JKN
- MANFAAT DAN PELAYANAN JKN
Rawat inap , Rawat Jalan, Melahirkan, Rawat Gigi, dll
3. DAMPAK JKN
a. Terhadap perusahaan
b. Terhadap Karyawan
4. ANALISA DATA PROGRAM KESEHATAN
1. Data Lengkap peserta dan tanggugan
2. Ruang lingkup Manfaat Kesehatan
3. Data Histori dan Biaya Medis
4. Data Faskes Primer
5. Data Faskes Rumah Sakit
Landasan Hukum BPJS Kesehatan
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
PESERTA :
Pelatihan dan pendampingan ini memerlukan kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan.
METODE
- Presentasi
- Diskusi dan studi kasus
- Animasi dan simulasi
- Video
- Software pendukung
FASILITAS
- Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor, transportation during the program
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT. Serasan Cipta Abadi
Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta
Telp : (0274) 2813302
Mobile : 0812-2726-4889