KONSEP DASAR E BUPOT 21/26

DESKRIPSI

Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif baru untuk menghitung PPh Pasal 21 yaitu tarif efektif bulanan atau harian. Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan aturan pelaksanaanya yakni  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Selain itu, Pemerintah juga telah memperbaharui bentuk Bukti Potong dan Formulir SPT PPh 21/26 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 02/PJ.2024 (PER-2/2024). Bersamaan dengan itu, Pemerintah merilis aplikasi baru e-Bupot PPh 21/26 yang menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26 Desktop.Lantas, Apa saja perubahan yang perlu dicermati dalam pengaturan baru PPh Pasal 21 menurut PP 58/2023, PMK 168/2023, dan PER-2/2024? Bagaimana cara mengimplementasikan penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap dan non pegawai tetap? Bagaimana juga cara pelaporan PPh 21-nya?

TUJUAN TRAINING

Training ini dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan peserta dalam memahami PPh 21 /26  mulai dari cara menghitung PPh 21/26  pembuatan bukti potong, menyusun laporan SPT Masa, sampai dengan mengidentifikasi berbagai transaksi yang terkait dengan PPh 21/26.

MATERI TRAINING

  1. Konsep umum PPh Pasal 21
  2. Overview Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan atau Harian
  3. Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai tetap dan non pegawai tetap seperti pegawai harian, tenaga ahli, peserta kegiatan, penerima pesangon, dan lainnya
  4. Simulasi penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak dengan TER Bulanan atau Harian
  5. Simulasi penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir dengan Tarif Pasal 17
  6. Bukti Potong dan Formulir sesuai PER 2/2014
  7. Overview Aplikasi e-Bupot PPh 21/26
  8. Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
  9. Teknik ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan biaya PPh Badan

PT. SERASAN CIPTA ABADI

Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan, Banguntapan Bantul, Yogyakarta

Telephone : (0274) 2813302

Whatsapp : 081227264889

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email
Hubungi Kami whatsapp
error: Content is protected !!