DISKRIPSI
Training Hubungan Industrial untuk HRD merupakan Program Training HR (Sumber Daya Manusia) Cipta Abadi Consultant dengan tempat penyelenggaraan di Jogja (Yogyakarta). Hubungan industrial (Industrial Relation) merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Tujuan Hubungan Industri untuk menciptakan hubungan yang harmonis, serasi, dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh sebab itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus menjalankan fungsinya dan tugas masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya serta ikut memajukan perusahaan .
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Training Hubungan Industri untuk HRD menjadi penting untuk bisa diikuti oleh HRD perrusahaan.
Yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja. Hubungan itu berupa hak dan kewajiban, di mana hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Training Hubungan Industrial untuk HRD ini sebaiknya diikuti oleh staff dan supervior HRD Department. Karena HR berperan sangat strategis dalam menjembatani kepentingan karyawan. dan stakeholder. Oleh sebab itu para profesional HR perlu memeiliki pengetahuan tentang hubungan industrial (industrial relation) dan ketenagakerjaan (HIK). Pehamahaman yang baik mengenai perjanjian kerja, , perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perusahaan, upah kerja lembur , waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK.
TUJUAN TRAINING
1.Mengenal fungsi Industrial Relatio
2.Latar belakang keberadaan Serikat Pekerja
3.Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja
4.Peran Manajer dalam Industrial Relation
5.Fungsi Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement)
6.Mengelola hubungan industrial agar diperoleh hasil Win-Win Solution
MATERI
- Peran HR dalam Pengelolaan Hubungan Industrial
- Peran dan fungsi Personnel /HR: Support, Service, Advice, dan Control
- Management cycle dan HR
- Strategic Planning untuk Industrial Relations/ Hubungan Industrial
- Wilayah HubUngan Industrial
- Alat dari Hubungan Industrial
- Undang-undang No. 21/ 2000, 13/ 2003, 4/2004 dan Peraturan Pemerintah
- Menyusun sarana untuk membangun Hubungan Industrial yang baik
- issues dan concerns dalam hubungan Industrial
- Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PK
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan
- Perbedaan PKB dan PP
- Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu
- Waktu istirahat dan cuti
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan
- Sanksi jika terjadi pelanggaran
- Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- Syarat kerja lembur
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
- Dasar perhitungan upah lembur
- Cara perhitungan upah lembur
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
FASILITAS
Handout, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor, transportation during the program
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI
PT. Serasan Cipta Abadi
Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta
Telephone : 0812-2726-4889