DISKRIPSI
Semakin tinggi dan ketatnya persaingan dunia industri telah menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai aspek yang dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 dengan tepat dan benar tentunya dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan berhubungan langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perusahaan. Guna mewujudkan peraturan pemerintah yang terangkum dalam Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan.
TUJUAN TRAINING
- Memahami manajemen masalah HSE Mandatory pada umumnya dan memiliki makna yang terkait dengan aktivitas manusia.
- Memahami peran akan dan berbagai jenis melakukan audit HSE Mandatory dalam metode pengelolaan lingkungan dan keselamatan.
- Memahami kondisi dasar hukum dan pengelolaan HSE Mandatory.
MATERI TRAINING
- Keselamatan Kerja Industri & Pengenalan Manajemen Perubahan
- Peraturan Perundangan K3
- Sistem Pelindung Kebakaran, Perawataan Selang Pemadam dan Perlengkapannya
- Alat Pelindung Diri (APD)
- PEKA (Pengamatan Keselamatan Kerja)
- JSA (Job Safety Analysis)
- Prosedur Keadaan Darurat & Evakuasi
- Pengelolaan Limbah Industri
- Pengendalian Infeksi (Termasuk RIDDOR & COSHH)
- Kebersihan makanan
- Higien Industri & Kebijakan Terkait
METODE
- Penyampaian Konsep, Diskusi,Evaluasi, Studi Kasus
FASILITAS
- Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor, transportation during the program
PT. Serasan Cipta Abadi
Jalan Wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan Bantul Yogyakarta
Telp : (0274) 2813302
Mobile : 0812-2726-4889