EXECUTIVE CORPORATE LAW FOR NON LAWYER

DESKRIPSI

Peserta akan belajar bagaimana menerapkan prinsip-prinsip hukum perusahaan dalam praktik sehari-hari mereka di lingkungan bisnis. Ini mencakup pemahaman tentang bagaimana membuat dan mengevaluasi kontrak bisnis, mematuhi peraturan ketenagakerjaan, mengelola aspek-aspek hukum dalam laporan keuangan, dan mengidentifikasi potensi risiko hukum yang perlu diatasi. Dengan memahami dasar-dasar hukum perusahaan, para profesional non-hukum dapat berkontribusi secara lebih efektif dalam pengambilan keputusan bisnis yang tepat, melindungi kepentingan perusahaan, dan menjaga kepatuhan hukum yang diperlukan untuk operasi yang sukses. Executive Corporate Law for Non Lawyer adalah sebuah program pelatihan yang bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang hukum perusahaan kepada para profesional yang tidak memiliki latar belakang hukum formal. Dalam training ini, peserta akan diberikan pengetahuan tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan dunia bisnis, seperti kontrak, peraturan ketenagakerjaan, perpajakan bisnis, dan manajemen risiko. Tujuannya adalah untuk membekali peserta dengan pemahaman hukum yang cukup sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis yang lebih tepat, memahami implikasi hukum dari tindakan mereka, dan mengelola risiko hukum dalam konteks perusahaan mereka. Dengan demikian training ini membantu para profesional non-hukum berkontribusi secara lebih efektif dalam pengambilan keputusan bisnis dan menjaga kepatuhan hukum dalam operasi perusahaan mereka.

TUJUAN TRAINING

  1. . Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional
  2. . memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
  3. . Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
  4. . Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas

MATERI TRAINING

  1. Pengenalan Hukum Perusahaan
  2. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Organ – organ Perseroan Terbatas
  4. Perusahaan Holding (Holding Company)
  5. Litigasi dalam Undang – Undang PT
  6. Manajemen Risiko Hukum
  7. Kepatuhan Regulasi
  8. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI

PT. SERASAN CIPTA ABADI

Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan, Banguntapan Bantul, Yogyakarta

Telephone : (0274) 2813302

Whatsapp : 081227264889

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email
Hubungi Kami whatsapp
error: Content is protected !!