DESCRIPTION
Penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Penyesuaian ini muncul karena terjadinya perbedaan pengakuan atas penghasilan dan biaya pada satu periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan penghasilan berdasarkan PSAK dan pengakuan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan. PSAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan perpajakan. Sehingga muncullah fiscal reconciliation atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan.
TUJUAN TRAINING
Memberikan pemahaman komprehensif dalam melakukan tax review atas pelaksanaan kewajiban PPh Potput yang telah dan seharusnya dilakukan perusahaan dalam mengantisipasi resiko perpajakan yang dapat muncul karena verifikasi dan pemeriksaan pajak menurut aturan perpajakanterkini
MATERI TRAINING
- Mapping transaksi-transaksi bisnis pada perusahaan beserta aturan PPh Pasal 21, 23, 26, 4 Ayat (2) dan 15 yang terkait
- Identifikasi penerapan aturan PPh Pasal 21, 23, 26, 4 Ayat (2) dan 15 yang telah dilakukan pada transaksi bisnis perusahan: perlakuan dan penghitungan PPh
- Teknik ekualisasi objek Pasal 21, 23, 26, 4 Ayat (2) dan 15 dengan biaya PPh Badan dan objek PPN
- Critical point pemeriksaan Pasal 21, 23, 26, 4 Ayat (2) dan 15
- Penyelesaian sengketa perpajakan Pasal 21, 23, 26, 4 Ayat (2) dan 15
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan Terbaru
- E-SPT & E – Faktur Update
- Studi Kasus Komprehensif
FASILITAS
- Handout, flashdisk, certificate, training kit, Souvenir, 1X lunch and 2X coffee break,Qualified instructor, transportation during the program.
INFORMASI LEBIH LANJUT MOHON HUBUNGI KAMI:
Serasan Cipta Abadi
Jalan wijoyo Mulyo Pesona Gelagah Mas B12 Tamanan, Bantul, Yogyakarta
Telephone : (0274) 2813302
Email : ciptaabadi.consultant@gmail.com