SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
DESKRIPSI Perjalanan Dinas jabtan dalam negeri (perjadin dalam negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara Bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri …